Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 23:45 WIB | Jumat, 18 November 2016

KLHK Keluarkan SIMPLE Permudah Perizinan Lingkungan Hidup

Foto: twitter.com/kementerianlhk

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) sebagai sarana yang mempermudah pelaporan untuk perizinan bidang lingkungan hidup. 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono di Gedung KLHK Kebun Nanas, Jakarta, hari Jumat (18/11) mengatakan sistem ini dibangun dalam waktu relatif cepat, untuk memenuhi kebutuhan reformasi birokrasi yang memang harus terus bergulir. 

"Prinsip efisiensi harus berjalan namun tetap mampu mendukung kinerja sebuah organisasi, selain itu pelayanan harus tetap baik," ujar dia. 

Ruang lingkup pelaporan dengan SIMPEL adalah integrasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), pelaksanaan izin Pengawasan Pembangunan Lingkungan Hidup (pembuangan/pemanfaatan air limbah) dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), serta pelaksanaan penerapan baku mutu lingkungan hidup (kualitas emisi, pengendalian kerusakan lingkungan).

Bambang meminta agar perusahaan pengguna SIMPEL memberikan data atau informasi yang sebenar-benarnya dan tidak perlu ada yang disembunyikan sehingga tim analisa dari KLHK tidak mendapatkan kesulitan melakukan pengecekan. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan pelaporan perusahaan terkait lingkungan hidup dilakukan sejak AMDAL diberlakukan tahun 1986. Pelaporan dalam bentuk berkas yang diberikan perusahaan minimal 4 kali dalam setahun kepada Walikota, Gubernur dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Jadi bisa 20 laporan per tahun diserahkan satu perusahaan, kadang petugas yang menganalisis sampai tertutup dokumen. Banyak keuntungan dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik ini, lebih efektif dan efisien, laporan dapat dilakukan dengan lebih cepat langsung dari kantor masing-masing dan petugas dari daerah tidak perlu ke Jakarta untuk kirim dokumen," ujar dia. 

Tim dari KLHK akan segera mengolah data lingkungan perusahaan dan dapat dengan cepat mempublikasikan hasilnya. 

"Karena ini zaman keterbukaan informasi kami juga dituntut, terutama oleh pihak asuransi dan bank, untuk memberikan informasi dengan cepat kinerja perusahaan terkait lingkungan. Mereka minta tiga bulan sekali informasi diberikan, dulu kami bilang tidak mungkin, dengan sistem pelaporan elektronik diharapkan informasi dapat kami berikan dengan lebih cepat," katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan menggunakan sistem elektronik ini masyarakat juga bisa merasakan keterbukaan informasi, dan informasi terkait pelaporan lingkungan hidup perusahaan akan diperbarui dalam kurun waktu setahun sekali. 

Senior Manager Star Energy Zerry Antro mengatakan selama ini laporan lingkungan secara rutin disampaikan berupa berkas dengan ukuran lumayan tebal. Dengan adanya SIMPEL laporan tidak membutuhkan kertas, semua menjadi jauh lebih efisien dan bisa menghemat hingga Rp50 juta karena menghilangkan biaya pembelian kertas, foto copy, transportasi, hingga sumber daya manusia.

"Dengan sistem ini kita jadi lebih ramah lingkungan. Ini bagus," ujar dia.

Ia berharap sistem elektronik ini benar-benar handal, sehingga proses input data menjadi cepat dan lancar. "Servernya harus sesuai dengan kebutuhan, begitu pula dengan jaringan, dan infrastrukturnya harus ada sistem `back up`. Jadi kalau sistem `down` sudah ada antisipasi, ini yang harus dipikirkan Kementerian," ujar dia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home