Koalisi LSM Ingin KPI Hentikan Diskriminasi Penyiaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan individu yang tergabung dalam Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan diskriminasi penyiaran dalam kebijakan lembaga tersebut.
"KPI terlalu menggeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggung jawab sudah dijamin oleh Undang Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Juru Bicara Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Asep Komarudin, di Jakarta, hari Rabu (2/3).
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mengeritik KPI mengenai dikeluarkannya Surat Edaran KPI No 203/K/KPI/02/16 yang melarang televisi menampilkan "pria berpenampilan kewanita-wanitaan".
Melalui surat edaran tersebut, menurut dia, KPI telah melakukan diskriminasi terhadap perempuan, dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempuanan adalah hal yang tidak baik.
Selain itu, lanjutnya, KPI juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak guna mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehensif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati," katanya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 (3) disebutkan bahwa tugas dan kewajiban KPI antara lain menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi menyatakan seharusnya KPI sebagai lembaga regulator penyiaran negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi, melindungi dan mempromosikan HAM seluas-luasnya di media.
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia terdiri atas 56 organisasi dan jaringan kerja serta 46 individu yang peduli terhadap kualitas penyiaran di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat (12/2), menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Terjaring OTT KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota ...