Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:57 WIB | Rabu, 15 Juni 2016

Komisi III Nilai KPK Terlalu Cepat Menyimpulkan Kasus Sumber Waras

Ilustrasi. Rumah Sakit Sumber Waras. (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Junimart Girsang, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menyimpulkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

“Terlalu dini bagi saya, apabila KPK mengatakan mens rea-nya tidak ada,“ kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/6).

Menurutnya, mencari niat jahat bukanlah prioritas. Yang seharusnya diutamakan adalah duduk bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga pertama yang menemukan kasus ini dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

“Bagaimana hasil temuan KPK, dibandingkan dengan temuan BPK,” kata dia.

Justru, kata Junimart, pernyataan KPK tersebut aneh. Sebab, sebelumnya meminta BPK melakukan pengusutan lanjutan dengan menyusun audit investigasi.

Namun, KPK belakangan menganggap kinerja lembaga auditor negara itu bukanlah bukti utama dalam pengusutan kasus dengan nilai transaksi mencapai Rp 755 miliar tersebut.

“Saran saya agar ini tidak menjadi bola liar, sebaiknya KPK dan BPK bertemu saja, saling klarifikasi,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu meminta komisioner KPK berhati-hati dalam mengeluarkan statement di depan publik.

Sebab, kata Masinton, menyusul adanya polemik atas pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang sebelumnya menklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Sesungguhnya KPK harus hati-hati mengeluarkan statement, agar pro-kontra tidak semakin runcing,” kata dia.

Selain itu, Masinton menambahkan, KPK seharusnya juga berhati-hati dalam mengusut kasus transaksi senilai Rp 755 miliar tersebut, seperti dalam pendekatan dalil hukum misalnya.

“Seharusnya, sebelum menyampaikan ini, ada konsul antara KPK dan BPK,” kata dia.

Menurut Masinton lembaga hukum tidak sebaiknya membuat kontroversi bak balapan antarinstansi.

“Ini enggak boleh,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home