Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:31 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Komisi III Soroti Komnas HAM Dapat Opini Disclamer dari BPK

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komnas HAM dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (13/10).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menilai Komnas HAM yang  mendapat opini disclamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hal melegakan.

Menurutnya sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, hal tersebut menjadi catatan merah bagi Komnas HAM.

“Saya selama menjadi anggota dewan di komisi III, hanya Komnas HAM yang mendapat opini disclamer dari BPK,menjadi beban di periode berikutnya,” kata Aboe Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komnas HAM dan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (13/10).

Sementara itu, anggota Komisi III lainya Wenny Warou, mengamini pandangan Aboe. Menurut Wenny, opini  disclamer yang didapat Komnas HAM nyaris mendekati korupsi. Mestinya Komnas HAM dapat mengelola anggaran.

“Tapi bisa mengatur, dan sebaiknya tanggungjawab pimpinan untuk mengatasinya," kata dia.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) M Imadudin Rahmat. menyampaikan permintaan maaf terkait pihaknya mendapat opini dari BPK disclamer.

“Kami menyampaikan mohon maaf, kami tidak mampu sehingga kami mendapatkan status disclamer. Ini pil pahit untuk memecut kami melakukan perubahan besar-besaran. Saya bertanggungjawab dengan status disclamer atas lembaga kami,” kata dia.

Imdadun mengatakan telah membentuk dewan kehormatan. Tugasnya melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya oknum anggota Komnas HAM yang melakukan penyelewenangan.

Selain itu, kata Imdadun, ia membentuk tim yang membantu kesekjenan di Komnas HAM tujuannya untuk mengetahui dan menemukan siapa gerangan yang bertangungjawab terhadap temuan-temuan BPK.

Dewan Kehormatan dan tim yang membantu kesekjenan masih terus bekerja. Hasl ikhtisar penataan kelembagaan sekaligus ‘bersih-bersih’ internal Komnas HAM bakal diserahkan ke Komisi III setelah rampung penelusuran.

“Anda tidak berguna sebagai ketua. Disclamer kan berkaitan dengan lembaga. Kok Anda lempar-lempar ke anggota, berarti ketuanya gak beres,”kata Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa usai mendengar penjelasan Imadudin.

Menurut Desmon, membentuk tim dewan kehormatan hanyalah untuk menghukum anggota. Sementara tangung jawab kelembagaan berada di tangan seorang ketua. Ia menuding Imadudin tak kompeten dalam mengelola lembaga sebesar Komnasham. Terlebih, memimpin sejumlah anggota Komnas HAM.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home