Komisioner KPU Sayangkan Pernyataan Mundur Prabowo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyayangkan pernyataan Prabowo yang mundur dari proses rekapitulasi suara pemilihan Presiden.
Mereka mengungkapkannya saat jeda proses rekapitulasi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7). Menurut Hadar, “Tentu kami sayangkan adanya penarikan diri capres yang dilakukan dari rekapitulasi, tetapi itu hak semua pihak termasuk dari pasangan capres nomor satu. Kami harus menyelesaikan tugas kami merekap hasil Pemilu Nasional dan di luar negeri.”
Hadar menjelaskan bahwa KPU wajib menghadirkan saksi atau perwakilan dari pasangan calon dari semua tingkatan sejak Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) hingga sampai nasional. Namun, Hadar menegaskan, “Kehadiran mereka tidak bisa kami paksa meskipun mereka yang hadir tak setuju atau tidak tanda tangan hingga walkout. Kami tidak bisa menahannya. Dan, menurut Undang-undang satu proses tetap sah meski tak dihadiri satu saksi.”
Tentang gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Hadar menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU tak berguna jika semua diputuskan MK. “Semua pihak punya hak tanggung jawab dan kewajiban saling menghormati. Dan, apabila pasangan calon ingin melakukan gugatan ke MK, tentu saja kami hormati. Kami akan mengikuti prosesnya dan itu bukan sesuatu yang sia-sia. Semua dokumen sudah kami susun,” kata Hadar.
Sedangkan menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, “Buat kami, pertama kami sayangkan, tetapi kemudian kala sudah dilaksanakan, kami harus menghormati pernyataan itu. Kami tidak dapat menahan mereka (saksi, Red) ada di ruangan ini. Juga, punya hak dan kewajiban masing-masing. Proses akan tetap dilanjutkan dan secara hukum, tidak akan memengaruhi hasil. Namun, kami sayangkan jika bisa jadi mengurangi makna rekapitulasinya.
Editor : Bayu Probo
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...