Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 18:30 WIB | Rabu, 07 September 2016

Komite PBB Desak Pencabutan UU Penghujatan di Pakistan

Ilustrasi. (Sumber: socialworker.com)

SATUHARAPAN.COM - Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial mendorong Pakistan untuk mencabut undang-undang mengenai penghujatan yang kejam. Komite yang bermarkas di Jenewa, Swiss itu, dalam laporan mereka tentang Pakistan, menyatakan bahwa isu tentang undang-undang penghujatan itu telah menggoyang negara dengan penduduk muslim yang besar ini.

Laporan Komite PBB itu meminta perhatian terhadap usaha pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan undang-undang penghujatan, tetapi juga mengekspresikan perhatian mengenai usaha-usaha yang luas dan sulit untuk mendefinisikan kejahatan terhadap agama yang ada dalam undang-undang, yang terdapat dalam hukum pidana di Pakistan. Laporan tersebut juga mencatat tentang kurang proporsionalnya penggunaan undang-undang tersebut khususnya terhadap kepemilikan pribadi terhadap suku dan agama minoritas.

Dalam laporannya, Komite PBB itu mengekspresikan perhatian tentang tingginya angka kasus penghujatan berdasarkan tuduhan yang salah tanpa ada investigasi dan disertai aniaya. Hakim-hakim yang menangani kasus-kasus penghujatan menghadapi intimidasi, ancaman pembunuhan, bahkan penghilangan nyawa.

Lebih jauh, Komite itu juga memberikan masukan kepada Pakistan untuk mempertimbangkan penerbitan undang-undang tentang penghujatan, yang menentang kebebasan untuk berekspresi dan beragama, yang didukung oleh konstitusi, dan meminta untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghukum dan menindak siapa pun yang melakukan fitnah dan melindungi para hakim.

Selain itu, Komite PBB ini juga merekomendasikan usaha yang tepat untuk mengurangi diskriminasi agama dan melindungi usaha warga Pakistan untuk mengekang suku-suku dan agama yang minoritas. Komite PBB ini mendesak agar Komisi Hak Asasi Pakistan yang telah berdiri pada 2015 dapat bekerja dengan baik dan efektif. 

Komite juga memberikan rekomendasi agar pemerintah memberikan sumber daya, mempertajam kemampuan dan meningkatkan dorongan untuk dapat membantu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. (christianinpakistan.com/spw)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home