Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:21 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

Kontrak Dua Pemenang Tender MRT Selesai Ditandatangani

Para pekerja terlihat mengecek salah satu rangkaian mesin bor atau TBM Mustikabumi I yang berada di stasiun Dukuh Atas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang sudah mencapai 682,5 meter. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Manajemen PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melakukan penandatanganan kontrak dengan Roland Berger Tusk-JO sebagai pemenang tender untuk konsultansi Business Plan Non Farebox and Property sepanjang stasiun koridor Fase I MRT Jakarta Lebak Bulus-Bundaran HI pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 lalu.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, dan Direktur Utama Roland Berger Tusk-JO, Thomas Koltz.

Sebagai informasi, Roland Berger Tusk-JO merupakan Joint Operation (JO) dari PT Roland Berger Strategy Consultants dan PT Tusk Advisory.

Menurut informasi, besar nilai kontrak untuk jasa konsultansi Business Plan Non Farebox and Property ini adalah sejumlah Rp 4.304.263.496 (empat miliar tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

Setelah kontrak ditandatangani, Roland Berger Tusk-JO akan memulai masa layanan selama enam bulan.

Adapun ruang lingkup dari pekerjaan konsultan dimulai dari mengkaji studi internal yang ada, bench marking, melakukan analisis, membangun simulasi pentahapan, simulasi, proyeksi finansial, serta mengkomunikasikan business plan kepada stakeholder terkait dalam rangka tersusunnya dokumen business plan non tiket/non farebox dan business plan properti dalam kawasan transit sepanjang stasiun koridor fase 1 MRT Jakarta Lebak Bulus-Bundaran HI.

Dokumen business plan ini dijadikan sebagai basis dan panduan untuk menindaklanjuti penjajakan bisnis non farebox PT MRT Jakarta.

Latar belakang diperlukan Business Plan Non Farebox and Property dalam rangka menjaga pelayanan MRT Jakarta yang berkelanjutan dan berkesinambungan, pendapatan penyelenggara layanan MRT selain bersumber dari pendapatan tiket, perlu diperkuat dengan pendapatan non tiket melalui pendayagunaan aset sistem operasi MRT Jakarta seperti pendapatan dari penyediaan media advertising, pengelolaan ritel dan telekomunikasi dalam kawasan stasiun, serta pendapatan lain di luar pemanfaatan aset operasi, yaitu pendapatan properti dalam kawasan transit baik yang dimiliki maupun dikelola oleh PT MRT Jakarta.

Setelah melakukan berbagai studi internal dan penjajakan awal bisnis non tiket dan bisnis properti dalam kawasan transit, maka PT MRT Jakarta memerlukan suatu dokumen business plan yang komprehensif dan representatif sebagai basis dan panduan untuk menindaklanjuti penjajakan bisnis non tiket dan bisnis properti PT MRT Jakarta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home