KontraS Minta Komnas HAM Kerja Ekstra Usut Pelanggaran HAM di Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendukung langkah yang diambil oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dalam menangani penyelidikan Pro-Justisia (penyelidikan untuk kepentingan proses hukum) atas dugaan adanya pelanggaran HAM berat di Simpang KKA, Aceh Utara tahun 1999 dan peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) bersama dengan Wakil Koordinator Bidang Advokasi Yati Andriyani dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Muhammad Daud Berueh.
Langkah yang diambil oleh Komnas HAM sejalan dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh KontraS dalam menyelidiki masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Namun dalam proses perkembangannya KontraS juga menyayangkan terhadap pola komunikasi dan transparansi Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan.
Buruknya komunikasi terhadap proses perkembangan penyelidikan tersebut KontraS meminta kepada Tim Penyelidik Pro-Justisia Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan yang dijalankan harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses keterlibatan para korban dalam penggalian fakta peristiwa dan bukti yang subtansial.
Kemudian membuka ruang komunikasi yang memadahi khususnya bagi para korban dalam proses penyelidikan dan terakhir Komnas HAM diminta untuk meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari upaya melindungi seluruh korban maupun saksi dalam memberikan keterangan tanpa ada keraguan dan intimidasi serta trauma yang hingga kini masih dialami.
Editor : Bayu Probo
Hari AIDS Sedunia 2024, Pesan Mengatasi Stigma dan Diskrimin...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pesan “Hak Setara untuk Semua, Bersama Kita Bisa” kembali diser...