Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 11:50 WIB | Rabu, 08 September 2021

Korban Pelecehan di Kantor KPI Pusat Lapor Polisi

Bareskrim juka akan menyelidiki kasus ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

“Saya sudah arahkan untuk penyelidikan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Kamis (2/9).

Korban, berinisial MS, karyawan KPI pusat, secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kami malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat membuat laporan, MS didampingi oleh perwakilan KPI Pusat. “Kasus ditangani polres Jakarta Pusat.

Karyawan KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.

MS bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria pada tahun 2012 hingga 2014.

Selama itu ia mengalam perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.

Menyikapi beredar informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” menurut tertulis dari KPI Pusat, Selasa (1/9).

Bareskrim Selidiki Kasus

Menurut Komjen Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun demikian, Agus belum dapat merincikan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.

Kasus ini muncul usai korban berinisial MS buka suara. Ia mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu. Menurut keterangan tertulis Bareksrim, dia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.

Perbuatan itu membuat dia trauma dan rendah diri. Dia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

MS dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundung. Hanya saja, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir oleh para pelaku.

KPI Pusat saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut. Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis (2/9).

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home