Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 11:37 WIB | Kamis, 06 Februari 2020

Kota Yogyakarta Punya Beragam Saluran Pengaduan Kekerasan

Aplikasi Jogja Smart Service. (Foto: HiTekno.com)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kota Yogyakarta punya beragam saluran pengaduan kekerasan, mulai dari menu Sikap di Jogja Smart Service sampai layanan pengaduan lewat telepon.

“Harapannya, masyarakat memiliki alternatif cara untuk bisa menyampaikan aduan apabila melihat atau bahkan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Kamis (6/2).

Jika memilih menyampaikan aduan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), warga cukup memilih menu Sikap di halaman kedaruratan dan memasukkan data pelapor hingga data diri pelaku.

Aduan juga bisa disampaikan dengan menelepon atau menyampaikan pesan singkat atau menyampaikan pesan menggunakan aplikasi WhatsApp ke nomor 08112857799.

“Untuk warga yang menelepon ke hotline service tidak perlu khawatir dibebani biaya pulsa, karena seluruh biaya dibebankan ke pemerintah. Jadi, telepon ini bebas pulsa,” kata Edy.

Pengaduan yang disampaikan melalui Sikap maupun saluran telepon akan ditangani dalam waktu maksimal dua jam.

“Petugas akan melakukan verifikasi atas aduan yang masuk, baik data korban dan kondisinya untuk kemudian meneruskannya ke Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) yang ada di wilayah setempat untuk melakukan penjangkauan,” katanya.

Jika dari hasil penjangkauan diperlukan penanganan lebih lanjut, korban akan dirujuk ke fasilitas kesehatan jika membutuhkan penanganan kesehatan atau ke UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika membutuhkan penanganan psikis.

Korban Klitih

“Yang mengakses sudah banyak. Kami pun sudah memiliki psikolog profesional untuk penanganan aduan kekerasan,” katanya.

Saluran pengaduan kekerasan tersebut, Edy mengatakan, juga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan korban klitih atau kekerasan jalanan yang dilakukan oleh anak.

“Penanganan korban klitih pun bisa kami lakukan. Jika ada yang menyampaikan aduan ke kami tentu kami akan melakukan penjangkauan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, jumlah kasus kekerasan di Yogyakarta pada 2017 tercatat 254 kasus, dan turun menjadi 193 kasus pada 2018.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga, kata Edy, meliputi empat kategori yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dengan faktor pemicu utama kondisi ekonomi. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home