Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:52 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

KPAI: Densus 88 Tetap Harus Lindungi Anak

Sebuah rumah di Dukuh Brengkungan RT 11/5, Desa Pogung, Kecamatan Cawas didatangi Densus 88 antiteror, Kamis (10/9/2016), (Foto: jogja.tribunnews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pola kerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian RI harus tetap dalam ranah perlindungan anak dan memperhatikan asas kepatutan.

"KPAI menilai positif kecepatan Densus 88 dalam menangani terorisme. Namun, perlindungan anak tetap harus dikedepankan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/3).

Karena itu, Susanto menilai pola kerja Densus 88 perlu dievaluasi menyusul penggeledehan di TK Roudlatul Athfal Terpadu Amanah Ummah, Klaten, pada Kamis (10/3). Pasalnya, penggeledehan itu telah menimbulkan ketakutan anak-anak murid sekolah tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (10/3) lalu Densus 88 dibantu oleh Sabhara Polres Klaten dan Polsek Cawas melakukan pengeledahan, ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hampir usai di TK tersebut, yang membuat beberapa murid ketakutan dan menangis.

"Penggeledehan yang sampai meninggalkan ketakutan anak-anak itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sehingga perlu dievaluasi," katanya.

Menurut Susanto, radikalisme, ekstremisme dan terorisme tidak boleh tumbuh di Indonesia, karena tidak senapas dengan ajaran agama pun yang diakui di Indonesia.

Negara melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 memiliki kewajiban melakukan langkah pencegahan dan penanganan.

"Namun, pola kerja penanganan terorisme jangan sampai mengganggu ikhtiar perlindungan anak," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home