KPAI Harap PP 70 Kebiri Beri Efek Jera Pelaku Predator Anak
PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawalan secara ketat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 kepada pelaku kejahatan seksual 'predator' anak.
"PP No.70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum menindak predator anak," kata Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang, Senin.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah saatnya diberikan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan yang diatur dengan PP 70 tersebut sehingga bisa memberikan efek jera.
Korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup.
Dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada 'predator' anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksi jahatnya.
Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakan hukum secara tegas, diharapkan partisipasi masyarakat melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban, katanya.
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
"Anak-anak wajib dilindungi dari berbagai hal negatif dan diskriminasi, kemudian jika menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang layak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23," ujar Romy.
Sementara itu Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan menjadi pedoman bagi penegak hukum.
"PP tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).
Rita mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pemberatan atau hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Undang-Undang tersebut, adalah tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.
"Aturan tersebut juga berlaku pada beberapa situasi khusus, misalnya terhadap pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama, korbannya lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," tuturnya.
Kehadiran PP tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi aparat penegak hukum tentang teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.
"Bila ditanya apakah aturan tersebut akan efektif, tentu belum bisa diukur. Namun, yang jelas aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaksanaan Undang-Undang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku. (Antara)
Pemimpin Oposisi: Suriah Tidak Akan Menghadapi Perang Lagi
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin oposisi Suriah, Abu Mohammed al-Golani bersumpah bahwa negaranya ...