Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:50 WIB | Senin, 22 Juni 2015

KPAI: Jangan Ada Anak Meminta-minta di Jalanan

Ilustrasi pengemis. (Foto: rehsos.kemsos.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pihak untuk memastikan tidak ada anak yang beraktivitas di jalanan dengan menjadi peminta-minta, apalagi memanfaatkan momentum bulan Ramadan.

"Ramadan sering dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat, untuk `mengundang belas kasihan dari orang lain`.

Kebaikan masyarakat Indonesia tidak jarang dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak," kata Susanto, komisioner bidang pendidikan KPAI melalui siaran pers di Jakarta, Senin (22/6).

Karena itu, KPAI meminta kepada dinas pendidikan, sekolah, orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada anak yang diekspolitasi, dan dimanfaatkan untuk menjadi peminta-minta di jalanan.

Menurut Susanto, eksploitasi anak sebagai peminta-minta di jalanan, dapat mengakibatkan dampak negatif bagi tumbuh kembang dan karakter anak setelah dewasa.

"Semua elemen masyarakat, harus memberikan perhatian dalam mendidik anak-anak agar menjadi generasi yang kreatif dan inovatif, bukan generasi peminta-minta," katanya.

Sejumlah daerah, telah melarang warganya untuk memberikan uang kepada pengemis. Di Jakarta misalnya, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta tersebut, menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Pasal tersebut juga menyebutkan, larangan untuk membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pasal 61 Ayat (1) Perda tersebut menyebutkan, pelanggaran atas membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam dengan pidana kurungan paling 10 hari hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home