Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:43 WIB | Selasa, 20 Maret 2018

KPAI: Kekerasan Guru, Sekolah Perlu Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi. Tindakan kekerasan di sekolah (Foto: infonawacita.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru lebih banyak dilakukan di lingkungan sekolah. KPAI mendorong sekolah untuk membuka pos komando (posko) pengaduan, dan mendorong murid-muridnya untuk berani melapor bila mengalami kekerasan baik fisik, psikis, finansial, maupun seksual.

"Ada yang dilakukan di toilet, ruang kelas, ruang OSIS, bahkan di mushola, tepatnya di ruang penyimpanan karpet. Bahkan ada guru yang melakukan kekerasan seksual di depan murid-murid lainnya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/3).

Retno mengatakan, selain di lingkungan sekolah, kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru juga terjadi saat kegiatan ekstrakurikuler atau wisata, misalnya di perkemahan atau bus pariwisata.

Korban bisa mencapai puluhan murid, karena pada beberapa kasus, pelaku telah melakukan aksinya selama beberapa bulan, bahkan sudah berjalan beberapa tahun.

"Trennya berubah. Kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, data terakhir justru mayoritas korban adalah anak laki-laki. Mayoritas usia SD dan SMP," katanya.

Dia mencontohkan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan korban 41 siswa. Kasus di Jombang, Jawa Timur, dengan korban 25 siswi, di Jakarta dengan korban 16 siswa, di Cimahi, Jawa Barat, dengan korban tujuh siswi, dan di Surabaya, Jawa Timur, dengan korban 65 siswa sekolah dasar (SD).

Oleh karena itu, KPAI mendorong pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan peserta didik dimulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sederajat sekolah menengah atas (SMA).

"Sedari dini anak harus dididik melindungi tubuhnya agar tidak disentuh oleh orang lain, selain dirinya sendiri," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, juga perlu ada sistem perlindungan agar murid yang menjadi korban atau saksi kekerasan di sekolah dapat terlindungi. (Antaranews.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home