Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:55 WIB | Rabu, 10 April 2019

KPAI Sesalkan Pengeroyokan Audrey

Ilustrasi. Bentuk keprihatinan atas tragedi yang menimpa Audrey, siswi SMP di Pontianak yang dianiaya siswi-siswi SMA, melahirkan seruan #JusticeForAudrey. (Sumber ilustrasi: Kabarjatim.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap Audrey yang masih SMP karena motif asmara.

“KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga,” kata Rita saat dihubungi Anom Prihantoro dari Antara, dari Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.

Komisioner KPAI bidang Pengasuhan mengatakan SPPA lahir dengan prinsip “restorative justice” atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.

“Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar,” kata dia.

Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.

KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Kronologi

Audrey, siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat, dikeroyok sejumlah siswi SMA. Akibat pengeroyokan itu, siswi 14 tahun ini mengalami trauma dan kini masih dirawat di sebuah rumah sakit. Dugaan sementara pemicu pengeroyokan adalah masalah asmara dan saling komentar di media sosial.

Kasus Audrey sempat menjadi salah satu topik terpopuler dunia di Twitter, dengan tagar #JusticeForAudrey.

Seperti dilansir cnnindonesia.com, mengutip sejumlah media, pengeroyokan terjadi pada Jumat, 29 Maret 2019. Namun, orang tuanya baru melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan satu pekan kemudian atau pada Jumat, 5 April 2019.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan pihaknya pada Jumat (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB, menerima aduan dari korban yang didampingi langsung oleh ibunya.

Dalam aduan itu korban melaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke aspal.

“Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton,” kata Nurhayati seperti dilansir Antara.

Audrey dikeroyok setelah sebelumnya dijemput pelaku di rumahnya. Pelaku yang berasal dari berbagai SMA di Pontianak menjemput dengan alasan ingin berbicara dengan Audrey.

Audrey dibawa ke Jalan Sulawesi, diinterogasi dan kemudian dianiaya. Ia mendapat perlakuan serupa di Taman Akcaya.

Pengeroyokan diduga dipicu oleh persoalan asmara dan saling balas komentar di media sosial.

Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu mengatakan Audrey sebenarnya bukan target pengeroyokan. Para pelaku menargetkan kakak sepupu korban.

Kasus Audrey mendorong warganet membuat sebuah petisi di laman change.org, menuntut keadilan untuk Audrey. Petisi diberi judul KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home