Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:49 WIB | Kamis, 21 April 2016

KPK Cekal Sekjen MA Terkait OTT Panitera

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (21/4). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA), usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya pada hari Rabu (20/4) kemarin.

KPK mengindikasi adanya keterkaitan Nurhadi dalam kasus suap terhadap Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang tertangkap tangan di sebuah hotel di Daerah Jakarta Pusat pada hari Rabu (20/4).

“Nurhadi telah dicekal berdasarkan permintaan pemimpin KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Heru Direktur Jenderal Imigrasi, hari Kamis (21/4), ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek, di Jakarta.

Dikatakan oleh Heru bahwa Nurhadi dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 21 April 2016.

Seperti diketahui, KPK mencekal Nurhadi agar ketika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, maka Nurhadi sedang tidak berada di luar negeri.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home