KPK Gandeng Media Komunitas Awasi Korupsi di Tingkat Desa
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua tugas utama dalam hal pemberantasan korupsi, yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002, KPK hanya berwenang untuk melakukan penindakan tindak pidana korupsi terbatas pada penyelenggara negara.
Di sisi lain, perangkat desa yang bukan termasuk ke dalam kategori penyelenggara negara berada di luar kewenangan KPK untuk menindaknya. Oleh karena itu, sesuai dengan salah satu tugas KPK yaitu pencegahan, maka KPK kini mulai menggandeng berbagai media komunitas untuk bersama-sama mengawasi potensi korupsi yang berada di tingkat desa.
Hal ini penting mengingat dalam UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 1,2 - 1,4 Milyar per tahun. Jika hal ini tidak diawasi, maka penyelewengan akan sangat mungkin terjadi.
Wacana tersebut tersaji dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif”. Seminar yang dihelat pada Sabtu (25/10) di Jogja National Museum (JNM), Jalan Prof. Amri Yahya No. 1, Gampingan, Wirobrajan, Yogyakarta tersebut merupakan salah satu mata acara dalam rangkaian perhelatan Jagongan Media Rakyat 2014 (JMR 2014).
Johan Budi SP, selaku Deputi Bidang Pencegahan Korupsi dan Juru Bicara KPK tampil sebagai pembicara. Dalam uraiannya, Johan Budi menjelaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan lewat berbagai hal, seperti kampanye dan sosialisasi, serta menggunakan media non mainstream.
“Tugas besar KPK adalah melakukan penindakan dan pencegahan. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bisa dilakukan melalui berbagai hal, seperti kampanye dan sosialisasi. KPK sendiri kini juga memiliki Kanal KPK yang berupa radio dan tv streaming,” ujar Johan Budi.
Selain upaya kampanye, sosialisasi, dan penggunaan media non mainstream, KPK juga menggandeng berbagai media komunitas untuk turut serta mengawasi alokasi anggaran, terutama di tingkat desa. Hal ini perlu dilakukan karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hingga ke perangkat desa, di samping sumber daya manusia yang dimiliki KPK juga sangat terbatas.
“Pegawai KPK hanya sekitar 800-an orang yang bertugas untuk mengcover permasalahan dari Sabang sampai Merauke. Tentu saja jumlah tersebut sangat tidak memadai. Oleh karena itu, kerjasama dari semua pihak akan kita galakan bersama untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh KPK untuk memicu kerjasama adalah menggelar diskusi sebagai cara untuk mengoptimalkan dan memberdayakan penggunaan dana desa, misalnya melalui media jaringan rakyat,” papar Johan Budi.
Khusus untuk pencegahan di tataran desa, Johan Budi menambahkan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan melalui 3 hal, pertama, kampanye dan sosialisasi melalui tv dan radio Kanal KPK. Dalam hal ini, KPK memberikan ruang kepada masyarakat di tingkat desa untuk mengirimkan liputan ke Kanal KPK. Kedua, memberikan pendidikan anti korupsi, seperti penerapan nilai-nilai keberanian, kejujuran, dan adil. Dan ketiga, pembelajaran dalam konteks pemerintahan desa sebagai upaya untuk mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain Johan Budi, seminar nasional juga diisi oleh pembicara lain. Mereka adalah Septriana Tangkary (Direktur Pemberdayaan Informatika KOMINFO), My Esti Jayanti (Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan), dan Donny BU (ICT Watch).
Editor : Bayu Probo
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...