Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:48 WIB | Selasa, 17 Juni 2014

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi Romi

Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Palembang Romi Herton yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Sejumlah penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di Kantor Bank Kalbar di Jalan Rahardi Usman No. 10 Pontianak sejak pukul 08.30 WIB. Kedua, lokasi penggeledahan juga dilakukan di rumah milik karyawan Bank Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6).

KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romy Herton, dan istrinya, Masyito sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa M. Akil Mochtar.

Romy dan istrinya, Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yaitu tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ancaman terhadap pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 750.000.000,00.

Selain itu, Romy dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Pasal 22 itu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 22 itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home