Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:14 WIB | Rabu, 05 September 2018

KPK Minta ASN Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kanan) saling bertumpu tangan] usai konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).. (Foto: Antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif, yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9).

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini, dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi, dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS

"Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9). (Antaranews.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home