Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:42 WIB | Senin, 20 April 2015

KPK Periksa 11 Saksi untuk Tersangka SDA

Ilustrasi. Gedung KPK. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (20/4) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi untuk tersangka Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakatan 12 Saksi untuk tersangka SDA yaitu pihak swasta yang terdiri dari. Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad.

Kemudian masih dari pihak swasta, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, dan Nasrul Fuad Abdullah.

"Sebelas saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Menurut Priharsa, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan SDA.

"Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," kata dia.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp 1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum PPP ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home