Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:50 WIB | Jumat, 03 Juni 2016

KPK Periksa Panitera PN Bengkulu Terkait Suap RSUD

Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi berusaha menghindar dari kejaran awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Badaruddin Amsori Bachsin, Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus suap perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

“Badaruddin Bachsin hari ini diminta keterangannya untuk tersangka Syafri Syafii, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek, hari Jumat (3/6).

Badaruddin merupakan panitera yang tertangkap tangan KPK karena terbukti telah menerima suap dari terdakwa Edi dan Syafri dalam rangka mempengaruhi keputusan dalam perkara mereka di PN Bengkulu yang akan dilaksanakan pada 24 Mei lalu.

Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Kepala PN Kepahiang, Janner Purba.

Dalam perkara ini, dua orang, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafei Syarif dan Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni, ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi suap.

Sementara, tiga orang lainnya, yakni Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu, Toton, dan Badarudin Bacshin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif dan Edy Santoni yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba, Toton dan Badarudin Bacshin selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi, menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (2/6). Encep diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini selama kurang lebih 10 jam.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home