Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:46 WIB | Jumat, 10 Juni 2016

KPK Perpanjang Masa Tahanan Hakim Tipikor Bengkulu

Mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edy Santoni (kanan) berjalan dikawal petugas seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6). Edy Santoni diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2011 dengan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu sekaligus Ketua PN Kepahiang Provinsi Bengkulu, Janner Purba. 

Selain Janner Purba KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lain dalam kasus suap penangangan putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi Santoni dan Syafri di Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu.

“Hari ini dilakukan perpanjangan untuk lima tersangka kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, hari Jumat (10/6) malam, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lima orang tersebut adalah: Janner; Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin; Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, Toton; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafi'i; dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni.

Penambahan masa tahanan kelimanya adalah selama 40 hari ke depan.

“Lima tersangka diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari mulai tanggal 13 Juni hingga tanggal 22 Juli 2016,” kata Yuyuk.

Edi dan Syafri merupakan pihak pemberi suap yang berhasil menyuap Janner, Toton, dan Badaruddin dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Mei 2016, sedangkan pemberian kedua pada tanggal 23 Mei 2016. Dari peristiwa pemberian kedua, KPK menangkap tangan lima tersangka dengan alat bukti uang senilai Rp 150 juta.

Pembacaan putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi dan Syafri mulanya akan disidangkan pada tanggal 24 Mei 2016 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home