Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:02 WIB | Kamis, 13 November 2014

KPK Rekonstruksi Aksi Suap Gubernur Riau

Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi penyuapan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dari pengusaha sawit Gulat Manurung (GM) terkait dengan kepengurusan izin alih fungsi hutan di Riau.

Dalam rekonstruksi tersebut, KPK juga membawa Gulat bersama rombongan tim penyidik. Rekonstruksi dilakukan di rumah Annas yang beralamat di komplek perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05 RW 11 Cibubur, Jakarta Timur.

“Saya mau rekonstruksi,” kata Annas ketika digiring oleh tim penyidik ke sebuah minibus di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11) pukul 08.00 WIB.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home