Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:44 WIB | Kamis, 19 Mei 2016

KPK Selidiki Dugaan Pengembang Beri Janji ke Pemprov DKI

Yuyuk Andriati Iskak, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUAHARAPAN.COM – Menindaklanjuti proses pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, pada hari Rabu (18/5) kemarin, Yuyuk Andriati Iskak, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, hari ini Kamis (19/5), menyatakan KPK tengah menyelidiki adanya dugaan pemberian janji dari pihak pengembang kepada Pemerintah Provinsi ([Pemprov) DKI Jakarta dalam pemberian izin reklamasi.

“Sunny ditanya mengenai Pemprov DKI, apakah benar ada feedback atau janji dari pihak pengembang, ini yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK,” ujar Yuyuk.

Yuyuk, saat ditanya ihwal keterlibatan Sunny dalam berbagai pertemuan dengan pihak pengembang, ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga ditanyakan kepada Sunny dalam pemeriksaannya.

“Iya itu ditanyakan kepada Sunny, termasuk keterlibatannya dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha yang berkaitan dengan pemberian izin reklamasi dan juga pembahasan dua Raperda,” kata Yuyuk.

Keterkaitan Sunny dengan kasus suap pembahasan dua Raperda terhadap Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang tertangkap tangan pada hari tanggal 31 Maret 2016 adalah karena peranan Sunny dalam menghubungkan pemerintah daerah, pihak dewan, dan pengusaha. Oleh karena itu, KPK mencekal Sunny berpergian ke luar negeri per tanggal 6 April 2016 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, Sunny, orang dekat Ahok sejak 2010 itu, diduga pernah menghubungi Sugianto Kusuma (Aguan), bos PT Agung Sedayu Group (PT ASG), yang juga telah dicekal KPK.

Mereka diduga telah membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan menjadi lima persen. Dari pertemuan tersebut, Sunny diindikasi menjajikan sesuatu kepada Aguan.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2016, Badan Legislasi Daerah (Balegda) membahas dua Raperda Reklamasi yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur. DPRD DKI Jakarta menginginkan agar kontribusi tambahan diturunkan dari 15 persen menjadi lima persen dikali nilai jual objek pajak dikali lahan yang bisa dikomersilkan. Namun, Pemprov DKI Jakarta berkukuh kontribusi tak boleh kurang dari 15 persen.

Sunny yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan kemarin, sempat mengatakan baru PT Agung Podomoro Land (PT APL) yang memberikan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Setahu saya hanya masih PT APL, tidak tahu yang lain, nanti mesti dicek. Saya tidak ada datanya," kata Sunny.

Sunny juga mengaku tidak mengetahui ihwal informasi yang menyebut bahwa terjadi barter antara perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi dengan Gubernur DKI Jakarta, karena sebelumnya beredar informasi bahwa sejumlah pengembang menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk membiayai proyek-proyek di DKI Jakarta. Hal itu disebut sebagai salah satu syarat agar pengembang mendapat izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya tidak tahu soal itu. Harus tanya sama orang Pemda," ujar Sunny.

Sebelumnya, Ahok mengakui PT APL telah membayar tambahan kontribusi reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 200 miliar. Pembayaran tersebut melalui pembangunan sejumlah infrastruktur di Jakarta. Ahok mengungkapkan, PT APL setidaknya harus menyerahkan pembangunan infrastruktur senilai Rp 300 miliar, karena jumlah itu merupakan 15 persen dari tambahan kontribusi yang dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebagai informasi, PT APL merupakan salah satu pengembang yang telah membuat perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain PT APL, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Intiland juga telah membuat perjanjian.

Pemberian tambahan kontribusi adalah sebagai syarat memperpanjang izin prinsip menjadi izin pelaksanaan reklamasi. Kontribusi tambahan tersebut tak berupa uang, melainkan pembangunan infrastruktur seperti rumah susun sewa sederhana (Rusunawa), jalur inspeksi, hingga pembangunan pompa air.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home