Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 12:37 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

KPK Sita Dokumen Keuangan-Aset PDAM Makassar

PDAM Kota Makassar. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua koper dokumen keuangan dan aset saat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Direktur Umum PDAM Makassar, Muh Akbar pada Selasa (3/12) di Makassar menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh sekitar 10 orang penyidik KPK itu menyita sejumlah dokumen dari bagian keuangan dan aset.

"Teman-teman melihat sendiri berapa koper dokumen yang disita KPK. Kita tidak tahu apakah koper besarnya itu penuh dokumen atau tidak karena kita tidak mengetahui secara pasti," dia menjelaskan.

Berdasarkan pantauan, rombongan penyidik KPK yang memakai rompi bertuliskan KPK itu sudah berada di kantor PDAM Makassar, sekitar pukul 08.00 WITA pada Senin (1/12), dan berakhir pukul 00.15 WITA atau sekitar 15 jam melakukan penggeledahan.

Beberapa gedung direksi juga terlihat mendapat pengawalan aparat kepolisian baik yang berseragam sipil maupun yang berpakaian dinas lengkap, seperti Brimob Polda Sulsel.

Sejumlah pegawai yang biasanya juga lalu lalang di sekitar gedung direksi pun dibatasi, demi kelancaran proses penggeledahan yang dilakukan para penyidik KPK.

Pengacara PDAM Makassar, Nasiruddin Pasigai yang juga merupakan pengacara mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengatakan bahwa PDAM telah memberikan akses penuh kepada para penyidik.

"Kita di sini sangat terbuka dan akan senantiasa membantu para penyidik. Penyidik diberikan akses penuh untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen yang dianggapnya penting," katanya.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja dalam kasus yang sama, ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp 520 miliar.

Empat pihak swasta yang kerjasama tersebut di antaranya, PT Traya Tirta Makassar dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu dengan nilai kontrak Rp 455,25 miliar. Atas kontrak itu diduga terjadi kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yaitu kerja sama dengan PT Multi Engka Utama untuk pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036, dalam upaya pengembangan sistem penyediaan air minum dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar, dan keempat yaitu kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development, di mana potensi kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. (Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home