Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 19:53 WIB | Jumat, 01 April 2016

KPK Tahan Tersangka OTT Kasus Suap di PT Brantas Abipraya

KPK Tahan Tersangka OTT Kasus Suap di PT Brantas Abipraya
Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, saat digelandang keluar Gedung KPK. (Foto: Febriana DH)
KPK Tahan Tersangka OTT Kasus Suap di PT Brantas Abipraya

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga tersangka, yaitu Dandung Pamularno (DPA), Senior Manager PT Brantas Abripraya, Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), pihak swasta. Ketiganya tertangkap tangan KPK ketika tengah diduga melakukan aksi suap menyuap di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.

"DPA dan MRD ditahan di Rutan C1 KPK, dan SWA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, ketika dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan singkat, hari Jumat (1/4).

DPA, ketika digelandang keluar Gedung KPK terlihat dengan mata berkaca-kaca menangis. Sedangkan tersangka SWA, ketika digelandang keluar Gedung KPK tidak mengeluarkan komentar apapun. Ada pun MRD, saat digelandang keluar Gedung KPK menutup muka rapat-rapat dengan map kertas berwarna merah.

Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam konferensi pers hari Jumat (1/4) pagi, menjabarkan kronologis kegiatan penangkapan tangan oleh KPK hari Kamis (31/3) kemarin.

Pada hari Rabu (30/3), sekitar pukul 21.00 WIB, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut. Kemudian, pada hari Kamis (31/3), pukul 08.20 WIB, mereka bertemu di hotel yang telah dijanjikan tadi. Penyerahan uang suap dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing.

Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar. Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home