Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:08 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

KPK Tak Terpengaruh dengan PP Antikriminalisasi

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji kedua dari sebelah kanan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan lembaganya tak terpengaruh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi yang tengah disiapkan oleh pemerintah saat ini.

Sebelumnya pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menggodok PP Antikriminalisasi yang di dalamnya menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tak boleh mempublikasikan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara sebelum sampai pada tahap penuntutan.

"KPK tidak mempermasalahkan hal ini. Karena KPK memang memiliki UU khusus yang tidak memiliki kaitan dengan rancangan PP tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, hari Jumat (2/10).

Menurut dia tata cara dan norma pemeriksaan yang dilakukan lembaga KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"KPK juga tak pernah mempublikasikan secara detail proses pemeriksaan suatu kasus. Mengingat KPK tetap mempertimbangkan perlindungan HAM tersangka maupun terdakwa," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home