Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:25 WIB | Jumat, 06 November 2015

KPK Temukan Celah dalam Sistem Kemenag

Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Pendis Kamaruddin Amin, Irjen M. Jasin, bersama bersama Ketua KPK Taufikurahman Ruki, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Johan S Budi saat paparan Kajian Pengelolaan Dana Pendidika, Studi Kasus Program Bantuan Siswa Miskin dan Sarpras di Ditjen Pendis oleh KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta, hari Kamis (5/11). (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil  Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengemukakan, pihaknya menemukan celah dalam sistem sarana dan prasarana pendidikan dan bantuan siswa miskin (BSM) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin (BSM)," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari  Kamis (5/11).

Dalam pertemuan bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Inspektur Jenderal (Irjen ) Kemenag, M. Jasin, itu dikemukakannya bahwa temuan tersebut, antara lain pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna.

Selain itu, Adnan menyatakan, ada mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan pemerintahan yang baik (good governance), kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi secara baik, dan petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal.

"Jadi, memang sejak perencanaan belum terdesain dengan baik. Kita hadir untuk percepatan, pendekatannya lebih heboh, perlu orang luar yang bicara dalam konteks itu," kata Adnan.

Ia menimpali, "Prinsipnya keberadaan KPK sebagai pihak eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih didengar oleh aparatus di daerah. Bahkan, kami tawarkan kalau Rakernas ada kami hadir, atau bila ada terkait kementerian lain kami tawarkan menjembatani kalau ada persoalan."

Padahal, Adnan menyatakan, total anggaran dana pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai Rp 43 triliun untuk 72.000 satuan pendidikan dan 4.510 satuan kerja.

Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kemenag dalam menjalankan sistemnya memerlukan pandangan dari pihak lain, termasuk KPK.

"KPK punya pengetahuan dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel, jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan," katanya.

Selain itu, ia menyatakan, "Sekaran ini kami sedang berproses dalam membangun sistem bagiamana tata kelola semakin baik, sistem informasi berbasis Informasi Teknologi (IT) yang jadi persyaratan terwujudnya transparasi dan penanganan pengaduan masyarakat kita benahi, temuan-temuan itu harapannya bisa kita tindak lanjuti."

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, menurut Menag, dalam sebulan ke depan akan disusun rencana aksi antara Kemenag, KPK dan kementerian/lembaga (KL) terkait lainnya.

"Tindak lanjutnya, satu bulan setelah ini kami akan menyusun rencana aksi hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif," kata Lukman.

Contoh perbaikan sistem, menurut dia, antara lain adalah perbaikan mekanisme pengajuan proposal pendirian sekolah.

"Mimpi kami adalah agar ada sistem yang bisa diakses semua pihak, terkait persyaratan siapa yang bisa mengajukan, syaratnya apa saja, mekanismenya apa saja, kapan waktu diajukan, kapan batas akhir pendaftaran, berapa nominal bisa didapat, siapa yang mendapatkan, apa saja kualifikasi, semua masyarakat harus tahu dana negara betul-betul kembali ke rakyat," kata dia.

Ia menambahkan, hal itu bukanlah hal yang mustahil, meski sulit karena banyaknya satuan kerja dan cakupan kerja yang luas.(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home