Loading...
SAINS
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:22 WIB | Kamis, 28 Januari 2016

KPK Turut Awasi Alokasi Dana Pendidikan

Ilustrasi. Pendidikan di Indonesia. (Foto: yadika.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Undang-undang mengamanatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarnya dana ini menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam melakukan pengawasan bersama enam kementerian dan lembaga lain demi mewujudkan keadilan dalam dunia pendidikan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pencagahan korupsi di sektor pendidikan. Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia sudah ditetapkan dan merupakan bagian signifikan, oleh karena itu diputuskan membuat aksi bersama terkait dengan pengelolaan dana pendidikan,” ujar Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, dalam rapat di Gedung KPK Jakarta, hari Rabu (20/1)

Enam institusi yang terlibat antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Dengan menindaklanjuti hasil rekomendasi atas kajian KPK sebelumnya di sektor ini, telah disepakati sejumlah rencana aksi bersama untuk berbagi peran dan tugas. Aksi bersama ini, telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan sejumlah pencapaian. Dan pada tahun 2016, KPK bersama enam institusi lainnya, kembali melakukan evaluasi untuk menyusun aksi bersama tahun ini,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan, memang dalam aksi bersama sebelumnya, masih terdapat beberapa kendala dan kekurangan. Karenanya, bagi KPK, kegiatan ini menjadi penting untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kesadaran peran pengawasan dana pendidikan dari masing-masing institusi dan daerah.

“Dari sini, kita juga saling berkoordinasi untuk mengetahui permasalahan sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya,” katanya.

Dalam rapat itu, masing-masing institusi juga memaparkan hasil capaian selama tahun 2015 dalam upaya pencegahan tersebut. Salah satu paparan disampaikan oleh Irjen Kemendikbud, Daryanto. Menurutnya, Kemendikbud telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut meskipun masih banyak permasalahan yang terjadi.

“Dari 400 triliun rupiah anggaran yang disediakan, ditransfer ke daerah 60 persen, PMK telah disosialisasikan dengan baik. Kita harus menyatukan persepsi, kami mohon bantuan mungkin secara teknis,  kerjasama untuk bisa membantu sosialisasi pencegahan di titik-titik yang masih bermasalah,” ujar Daryanto.

Tindak lanjut itu membuahkan hasil. Lebih lanjut, salah satu peneliti Direktorat Litbang  KPK, Niken Ariati, menjelaskan, sejumlah capaian dari kegiatan aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan ini, di antaranya telah diterbitkannya pedoman monev yang meminta para kepala daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah percontohan.

Daerah percontohan yang dimaksud, antara lain, Kota Yogyakarta, Kab. Gunungkidul, Kota Kupang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Malang dan Kota Bengkulu. Di sana, KPK bersama enam kementerian atau lembaga bersinergi dalam mewujudkan Daerah Cerdas Berintegritas dengan menggelar sejumlah kegiatan, seperti deklarasi aksi, workshop aparatur, workshop pembelajaran antikorupsi, workshop tata kelola sekolah dan pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), serta pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Rencananya, di tahun 2016 ini, aksi pencegahan bersama akan memodifikasi pendekatan pelaksanaan kegiatan melalui dua hal. Pertama, pelaksanaan kajian sektor pendidikan oleh KPK untuk memetakan permasalahan secara lebih detail dan pemberian rekomendasi yang lebih efektif dan  komprehensif.  Kedua, memperkuat koordinasi “Tim 7” dari kementerian atau lembaga yang sudah ada dan terbangun untuk melakukan akselerasi dalam melaksanakan rekomendasi dan rencana aksi. (kpk.go.id)

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home