Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 06:46 WIB | Selasa, 08 Maret 2016

KPPU Kaji Denda Lebih Berat bagi Kartel Ayam

Komisioner KPPU-RI periode 2012 – 2017 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2012. (Foto: kppu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengkaji denda yang lebih besar untuk pelaku kartel stok ayam yang mulai masuk tahap persidangan.

Lembaga itu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar dalam mengatur stok ayam.

"Sedang kami upayakan dalam RUU Persaingan Usaha sanksi yang lebih besar dari Rp 25 miliar," kata Komisioner KPPU Munrokhim seusai diskusi, hari Senin (7/3).

Menurut dia, sanksi administratif berupa denda maksimum senilai Rp 25 miliar tidak seberapa bagi perusahaan besar yang diduga melakukan kartel.

"Denda ini kalau bagi perusahaan besar, tinggal bayar saja. Nilainya kecil menurut mereka dibanding keuntungan mereka yang ratusan triliun rupiah," ujarnya.

Munrokhim menjelaskan, selain mengupayakan peningkatan beban denda terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, pihaknya berencana untuk membuat buku petunjuk (directory) untuk perusahaan-perusahaan yang patuh aturan.

"Semakin ke bawah rankingnya, itu (perusahaan) akan semakin dijauhi konsumennya karena dinilai tidak patuh, tidak etis. Ini bentuk sanksi sosial yang muncul dari konsumen. Kami mendorong perusahaan memperbaiki diri," katanya.

Dugaan pelanggaran dilakukan oleh 12 pelaku usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut berisi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga menyoroti timbulkan praktik kartel atas kebijakan pemangkasan 3 juta ekor bibit ayam (parent stock/PS) yang disetujui oleh Kementerian Pertanian.

Lembaga pengawas itu menilai pemusnahan induk ayam melalui afkir dini (peremajaan ayam parent stock) telah menguntungkan peternak-peternak unggas berskala besar dan mematikan peternak rakyat.

Selain permasalahan tersebut KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang bersifat diskriminatif yang berpotensi melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu semua perusahaan yang akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor/impor. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home