Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:05 WIB | Kamis, 10 Maret 2016

KPPU Segera Putuskan Soal Kartel Sapi

Komisioner KPPU-RI periode 2012 – 2017 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2012. (Foto: kppu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memutuskan nasib dari 32 perusahaan importir terlapor atas dugaan keterlibatan mereka dalam kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Ini sudah sidang terakhir, dan mendengarkan tanggapan dari masing-masing terlapor. Setelah mendengarkan tanggapan tersebut akan ada rapat majelis yang memutuskan mereka terbukti bersalah atau tidak," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, saat ditemui seusai sidang di Jakarta, hari Kamis (10/3).

Syarkawi mengatakan, keputusan atas bersalah atau tidaknya perusahaan-perusahaan terlapor tersebut akan diumumkan kurang lebih 30 hari dari sidang terakhir. Keputusan tersebut merupakan kewenangan Majelis yang independen.

"Awalnya kita yakin bahwa mereka melakukan tindakan kartel, persekongkolan dan menahan pasokan. Akan tetapi, mana yang terbukti terlibat dan mana yang tidak itu ada di proses persidangan, dan keputusan akhir kewenangan Majelis. KPPU yakin dengan apa yang dilakukan," kata Syarkawi.

Syarkawi menjelaskan, permintaan daging sapi di Jabodetabek diperkirakan mencapai 70 persen dari total permintaan seluruh Indonesia. Dengan kondisi tersebut, jika pemerintah ingin untuk mengurangi impor sapi maka harus ada langkah untuk mendorong populasi sapi di dalam negeri.

"Selama ini yang dilakukan adalah impor dikurangi, namun pasokan sapi lokal tidak meningkat. Itu yang menjadi masalah, membuat kelangkaan dan harga menjadi sangat mahal," ujar Syarkawi.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usagha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, berdasarkan uraian fakta-fakta dan analisis, diduga terjadi pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup.

Dugaan pelanggaran pasal 11, yang pada pokoknya adalah berkaitan dengan perjanjian pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.

Dalam hal tersebut, para "feedloter" yang disebutkan dalam unsur pelaku diatas merupakan pelaku usaha yang merupakan pesaing di antara satu dan lainnya, dan melalui pertemuan-pertemuan di asosiasi, para pelaku usaha tersebut melakukan pembicaraaan terkait dengan harga jual sapi.

Selain itu disebutkan, perilaku para pelaku usaha menahan pasokan untuk mengatur agar pasokan sapi tetap tersedia merupakan bentuk pengaturan pemasaran yang berdampak pada harga yang terjadi sejak tahun 2012 dan mencapai harga puncak pada Juli-Agustus 2015.

Dan, pembicaraan mengenai harga melalui asosiasi, kemudian perilaku harga dipasar cenderung sama, serta adanya kesamaan perilaku mengatur pasokan sapi dengan alasan yang sama untuk menjaga keberlangusngan pasokan, merupakan bentuk tindakan penyesuaian pemasaran sehingga mempengaruhi harga yang telah dibahas melalui asosiasi.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 32 perusahaan menjadi terlapor. Beberapa perusahaan yang ditengarai melakukan praktik kartel itu di antaranya adalah PT Andidi Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana dan PT Austasia Stockfeed.

Selain itu, PT Bina Mentari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Kariyana Gita Utama, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Sukses Ganda Lestari, dan PT Sumber Cipta Kencana. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home