Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:06 WIB | Rabu, 02 Desember 2015

KPU Bone Bolango Kembalikan Hak Pasangan Ismet-Ishak

Setelah sempat tagantong nasibnya, pasangan Ismet Mile – Ishak Liputo, akhirnya dinyatakan sah sebagai peserta Pilkada Bone Bolango. Pada sidang penyelesaian sengketa yang digelar Senin malam ( 30/11), Bawaslu Gorontalo menyatakan,pasangan yang diusung partai Golkar dan PBB memenuhi syarat, dan lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. (Foto: degorontalo.co)

GORONTALO, SATUHARAPAN. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, mengembalikan hak dari pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ismet Mile-Ishak Liputo, menyusul keluarnya putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam penyelesaian sidang sengketa Pilkada.

"Jadi hak-hak mereka sebagai calon setelah sebelumnya digugurkan dikembalikan, diantaranya mereka bisa dipilih dan berkampanye di sisa waktu yang ada," kata Idris Usuli, Anggota KPU Bone Bolango, Rabu (2/12).

Ia menjelaskan, Selasa (1/12) KPU telah melakukan rapat pleno dan telah menetapkan kembali pasangan Ismet-Ishak sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bone Bolango di Pilkada serentak 2015.

Dia menambahkan, hal ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dalam putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2015, yang diajukan oleh pasangan calon Ismet-Ishak.

"Sehingga apapun bentuknya, KPU hanya menjalankan sesuai rekomendasi Bawaslu yang semua itu telah diatur dalam undang-undang," kata Idris.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo membatalkan SK KPU Bone Bolango nomor 41 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, dan SK nomor 42 tentang tentang perubahan penetapan nomor urut pasangan calon.

Bawaslu Provinsi juga meminta KPU Bone Bolango, kembali menetapkan pasangan Ismet-Ishak dan mencantumkan nomor peserta pilkada 2015.

Sebelumnya KPU Bone Bolango menggugurkan satu pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan PBB, Ismet Mile-Ishak Liputo, menyusul turunnya surat dari KPU RI bernomor 849/KPU/XI/2015 tertanggal 24 November 2015, yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo, perihal kedudukan calon bebas bersyarat.

Sementara itu, calon Bupati Ismet Mile mengatakan apa yang dilakukan dirinya dengan mengadukan persoalan pencoretan yang dilakukan KPU Bone Bolango merupakan haknya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kami menghargai langkah KPU Bone Bolango, kami juga menghargai pihak Bawaslu Provinsi Bone Bolango, semata-mata apa yang mereka lakukan juga merupakan perintah undang-undang," kata Ismet. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home