Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:54 WIB | Minggu, 18 September 2016

KPU DKI Diminta Antisipasi Pilkada Dua Putaran

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, (16/9). KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, Jadwal Pilkada, Pemutakhiran Daftar Pemilih dan pencalonan mantan terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual anak dilarang mencalonkan diri sedangkan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti Pilkada serentak 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah itu berlangsung dalam dua putaran.

"Jika yang muncul hanya dua pasangan calon, memang cukup sekali putaran. Tapi, kalau lebih dari dua harus diantisipasi," kata Anggota KPU Hasyim Asyari saat Pencanangan Pemilihan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng Jakarta, hari Minggu (18/9).

Hasyim menyebutkan DKI Jakarta dan beberapa daerah otonom lain memiliki ketentuan yang berbeda dengan daerah lain.

Di DKI Jakarta, calon pasangan gubernur dan wagub yang menang adalah yang mengantongi 50 persen suara plus satu.

Syarat tersebut akan sulit dipenuhi jika calon pasangan yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 15 Februari 2017, jumlahnya mencapai lebih dari dua pasangan calon.

Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan adanya sejumlah tantangan bagi negara-negara yang menerapkan prinsip demokrasi.

"Ada sejumlah tantangan misalnya adanya negara-negara yang mencapai kemakmuran padahal negara-negara itu bukan negara yang menerapkan demorasi," katanya.

Ia menyebutkan negara-negara itu mengedepankan adanya "good governance" dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Tantangan lain adalah adanya radikalisasi yang menghambat kebebasan orang menyampaikan aspirasi. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home