Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:24 WIB | Jumat, 10 Februari 2017

KPU DKI Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut pertama Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana (kiri) bersama dengan nomor urut kedua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (tengah) serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (kanan) menyapa para pendukungnya yang hadir dalam acara debat putaran kedua yang digelar di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (27/1) dengan mengambil tema perbaikan sistem pelayanan publik serta birokrasi. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar, mengingatkan setiap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat tanggal 12 Februari 2017.

"Paling lambat tanggal 12 Februari pukul 18.00 WIB. Tidak ada toleransi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan," kata Dahlia saat konferensi pers di gedung KPU DKI Jakarta, hari Kamis (9/2).

Menurut Dahlia, sanksi bagi mereka yang terlambat atau tidak melaporkan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye adalah pembatalan sebagai calon guberur dan wakil gubernur.

"Kami akan sampaikan laporan dana kampanye tersebut kepada auditor pada tanggal 13 Februari dan auditor akan mengaudit mulai tanggal 13 Februari sampai tanggal 28 Februari," tuturnya.

Kemudian, kata dia, pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2017, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil audit itu kepada setiap pasangan calon.

"Audit itu adalah audit kepatuhan, jadi pasangan calon akan diaudit dengan indikator kepatuhan terkait dengan maksimal jumlah sumbangan dan juga data-data penyumbang. Orang atau pihak yang menyumbang harus betul-betul yang memenuhi syarat sebagai penyumbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Dahlia.

Misalnya kata dia, apakah rekening dana kampanye sudah sesuai atas nama calon dan apakah seluruh dana itu sesuai.

"Misalnya kalau yang masuk sumbangan Rp 1.000 ya harus ada Rp 1.000. Kemudian apakah pengeluarannya sesuai, jadi banyak hal yang intinya harus disampaikan kepada auditor. Auditor melihat tingkat kepatuhannya," ucap Dahlia.

Pilkada DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Para kandidat berkampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada warga mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 15 Februari 2017. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home