Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:30 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

KPU Kalah di MA, JR Saragih-Amran Sinaga Ikut Pilkada Simalungun

Ilustrasi. KPU Kalah di MA, JR Saragih-Amran Sinaga Ikut Pilkada Simalungun. (Foto: rumahpemilu.org)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, dalam sengketa Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, MA meminta Pilkada Simalungun dilaksanakan dengan mengikutsertakan pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga.

“Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan dan mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor79/kpts/KPUSim/002.434769/XII/2015,  tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, Nomor Urut 4 atas nama DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6 Desember 2015,” demikian dikutip dari direktori putusan mahkamahagung.go.id (25/1).

Seperti diketahui, sehari menjelang pemungutan suara, KPU Simalungun mencoret JR-Amran sebagai peserta Pilkada Simalungun. Hal ini menyikapi terbitnya putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Amran Sinaga.

Terhadap pencoretan tersebut JR-Amran, kemudian menggugat ke PTTUN Medan yang menghasilkan penundaan Pilkada Simalungun 9 Desember 2015. Selanjutnya, Hakim PTTUN memerintahkan KPU Simalungun mengikutsertakan JR-Amran dalam Pilkada Simalungun yang tertunda. Atas keputusan Hakim PTTUN tersebut, KPU melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya kasasi ke MA.

Terhadap putusan ini, Anggota KPU RI Ida Budhiati mengatakan, akan segera menindak lanjuti pilkada susulan dengan menyusun kembali tahapan program dan jadwal sehingga hari pelaksanakaan pemungutan suara ulang bisa ditetapkan. KPU juga harus mengatur kembali pengelolaan logistik untuk pilkada susulan.

“Tentu harus dijadwal ulang untuk mengelola logistik pemilihan seperti yang ada di Kalteng, Fakfak dan Manado. Maka harus dijadwalkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengelola logistik pemilihan,” katanya.

Dari lima daerah yang Pilkadanya ditunda, KPU masih menunggu putusan PT TUN terhadap Kabupaten Pematang Siantar. Hingga saat ini sengketa pilkada  Pematang Siantar masih dalam proses pemeriksaaan. (rumahpemilu.org)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home