Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 22:04 WIB | Senin, 27 Januari 2014

Kuasa Hukum: Rudi Rubiandini Ancam Dirut Pertamina

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan saat tiba digedung KPK terkait kasus suap Rudi Rubiandini. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa hukum Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Rudi Alfonso, mengatakan kliennya sempat akan dilaporkan kepada menteri oleh tersangka Rudi Rubiandini yang memaksanya memberikan sejumlah uang untuk patungan THR bagi anggota Komisi VII DPR.

"Ibu Karen sempat ditelepon Rudi untuk `urunan` THR (tunjangan hari raya, Red.) bagi anggota Komisi VII DPR RI dan dia menolaknya," kata Rudi Alfonso di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Menurut dia, setelah Rudi Rubiandini mendapati jawaban Karen yang kurang memuaskan, lantas mantan kepala SKK Migas tersebut bilang akan melaporkan Karen kepada menteri. Meski saat dikonfirmasi, Rudi Afonso tidak tahu menteri siapa yang dimaksudkan oleh kliennya.

"Rudi Rubiandini kemudian hendak melaporkannnya kepada menteri, tetapi Ibu Karen tidak sebut nama menterinya. Dalam percakapan itu begitu tahu ditolak, kemudian Rudi memberi tahu bahwa baiklah Anda

menolak akan saya laporkan kepada menteri," katanya.

"Rudi saat itu bilang kepada Ibu Karen, SKK Migas itu sebagai pembuka dan Pertamina sebagai penutup. Ibu Karen bilang tidak bisa seperti itu dan dirinya tidak mau," katanya.

Di tempat yang sama, Karen menegaskan bahwa tuduhan dirinya memberikan uang THR sebagai hal yang tidak benar.

"Saya ingin tegaskan bahwa tidak sepeser pun saya berikan uang ke Komisi VII. Selama saya jadi dirut itu tidak akan terjadi dan BUMN tidak akan dijadikan sapi perah selama saya jadi Dirut Pertamina," katanya.

Sementara itu, mantan kepala SKK Migas itu mengatakan, dalam persidangan, bahwa Karen tidak memberikan uang patungan untuk THR.

"Saya pastikan tidak ada, Ibu ini sudah sering diancam untuk dipecat, tetapi dia tidak pernah melayani permintaan itu, sama sekali saya jamin, tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR itu," kata Rudy.

Rudi Rubiandini sendiri saat dalam persidangan untuk kasusnya mengatakan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang 200.000 dolar AS ke Komisi VII DPR sebagai uang THR. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home