Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 06:40 WIB | Rabu, 05 Agustus 2020

Kuwait Berhentikan 50% Pekerja Asing dalam Kebijakan “Kuwaitisasi”

Kantor kementerian dalam negeri Kuwait. (Foto: Ist)

KUWAIT, SATUHARAPAN.COM- Lima puluh persen ekspatriat yang bekerja untuk sub kontraktor di kementerian pemerintah Kuwait akan diberhentikan dalam tiga bulan ke depan, menurut sebuah laporan oleh surat kabar Kuwait, Arab Times, hari Senin (3/8).

Mayoritas kementerian pemerintah telah memulai "Kuwaitisasi" tenaga kerja mereka, sebuah kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan jumlah warga Kuwait yang bekerja di kantor-kantor pemerintah dengan memberhentikan ekspatriat, menurut laporan itu.

Ekspatriat yang memiliki kontrak yang membutuhkan keahlian tidak dibebaskan dari kebijakan baru itu, tetapi mereka akan diberhentikan secara bertahap untuk memastikan kualitas pekerjaan tidak terganggu.

Banyak ekspatriat telah bergeser dari posisi sebagai sub kontraktor yang bekerja untuk kementerian pemerintah, tambah laporan itu.

Anggota Parlemen Kuwait, Khalil Al-Saleh, yang juga ketua Komite Pengembangan Sumber Daya Manusia di Parlemen, mengatakan bahwa langkah konkret telah diambil "untuk mengganti dan memperbaiki masalah demografis." Dia menambahkan bahwa pertemuan akan diadakan pada pekan depan di mana data dan statistik mengenai kebijakan baru akan dibahas.

Anggota parlemen juga menyerukan Komisi Layanan Sipil untuk mengganti 100 persen dari total tenaga kerja dengan warga Kuwait dengan mengakhiri kontrak semua ekspatriat, menurut laporan Arab Times.

Diperkirakan lebih dari tiga juta ekspatriat saat ini tinggal di negara Teluk itu yang berpenduduk sekitar 4,1 juta jiwa.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home