Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:20 WIB | Senin, 15 November 2021

Lakukan Kejahatan Telepon Seks, 48 Warga China dan Vietnam Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, ketika memberikan keterangan pers, hari Sabtu (13/11) di Jakarta. Para tersangka berada di latar belakang. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap 48 warga negara asing (WNA) dari China dan Vietnam atas kejahatan “phone sex”, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, 48 tersangka ditangkap di tiga lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Ada 44 laki-laki dan empat perempuan, katanya hari Sabtu (13/11).

Salah satu lokasi adalah Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh. “Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, memperlihatkan kemaluan dan lain sebagainya,” kata Auliansyah.

“Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah mereka (pelaku) melakukan pengancaman. Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan,” katanya.

Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada hari Jumat (12/11) malam.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kepolisian Taiwan dan pihak Imigrasi DKI Jakarta. Sebab, korban tindakan kejahatan ini kebanyakan dari Taiwan.

Auliansyah menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tindakan kejahatan ini, lantaran terdapat sejumlah kendala, terutama dalam hal bahasa.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE, Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home