Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:59 WIB | Senin, 21 Desember 2020

Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Usaha di Pulogadung Ditutup

Penertiban oleh tim gabungan pemburu COVID-19. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tiga tempat usaha ditutup paksa oleh Tim Pemburu COVID-19, Karena kedapatan menyalahi protokol kesehatan, serta jam operasional selama pandemi.

Ketiga tempat usaha itu langsung disegel petugas guna mengantisipasi terulangnya kerumunan oleh konsumen. “Ada tiga tempat usaha disegel,” kata Kapolsek Pulogadung, Kompol. Satria Darma.

Dalam operasi tersebut, tim juga melakukan rapid test COVID-19 terhadap kerumunan warga di Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (19/12) dini hari. “Terjadi kerumunan, dan terhadap 37 orang yang terlibat dilakukan rapid test, hasilnya 37 non reaktif,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, mengatakan, kegiatan Tim Pemburu COVID-19 digelar di sepuluh wilayah kecamatan Jakarta Timur secara serentak.

“Ini adalah arahan dari Polda Metro Jaya yang bertugas melakukan pengetesan, pelacakan dan perawatan di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19,” katanya.

Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home