Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:53 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Langkah Ahok Gugat UU Pilkada Dinilai Tepat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, hari Selasa (21/6). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menilai langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang tepat. 

"Jalur konstitusional yang diambil Pak Basuki atau Ahok ini merupakan pilihan yang tepat, dibandingkan jika Ahok melakukan lobi untuk `memainkan` pasal yang ada di dalam UU Pilkada tersebut," kata Bivitri di Jakarta, hari Kamis (11/8).

Basuki Tjahaja Purnama hari Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait dengan pasal yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye berlangsung. 

Terkait dengan tindakan itu, ia menilai bahwa Ahok memiliki keinginan untuk mengawal proses kepemimpinannya dengan taat pada hukum dan terbuka bagi publik.

Bivitri menjelaskan penyalahgunaan kekuasaan sangat memungkinkan dilakukan petahana, misalnya kepala daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau menggunakan forum-forum dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah untuk kampanye. 

"Di sini Ahok lebih memilih proses yang terbuka, yang mana tindakan tersebut lebih akuntabel," katanya.

Namun, menurut Bivitri, jalur konstitusional tersebut bukan berarti tidak memiliki dampak strategis lain untuk "image" Ahok.

"Secara politis, bisa jadi buat sebagian orang sikap ini kemudian menunjukkan bahwa Ahok terlalu berambisi, sampai harus mengubah UU agar menang di pilkada," tambahnya. 

"Namun, kalau dilihat bahwa menggugat UU itu adalah hak setiap warga negara sebenarnya tindakan Ahok ini tidak ada masalah, apalagi kalau memang dia merasa dirugikan dengan adanya ketentuan itu," ujarnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home