Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:35 WIB | Senin, 19 September 2016

Legislator Nilai Kasus Irman Gusman Tak Ada Hubungannya Dengan DPD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta yang diduga sebagai pemberian kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Jakarta pada hari Jumat (16/9). KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya XXS, MMI, dan IG yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengurusan kuota gula impor yang diberikan kepada Bulog kepada pihak swasta di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyakini kasus dugaan gratifikasi pengurusan kuota gula impor yang menyeret Irman Gusman (IG) tidak berhubungan dengan DPD maupun DPR RI.

“Kami yakini ini tidak ada kaitannya dengan DPD dan DPR RI," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (19/9).

Menurut Politisi Partai Demokrat ini kasus yang menimpah Ketua DPD RI  Irman Gusman ini  tidak mungkin dilakukan dalam kerangka kerja seorang anggota DPD.

“Karena memang ini tidak ada di dalam rangakain pekerjaan Pak Irman sendiri. Barangkali ini hanya perkenalan semata, sehingga ini tidak ada hubungannya dengan DPD," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Irman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

“Dari awal KPK sudah bilang ini tidak ada kaitannya dengan DPD, ada dugaan Irman perdagangkan kekuasaan," kata dia.

“Yang jelas saat ini itu sedang ditangani KPK. Untuk itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK, laksanakan sesuai UU KPK itu sendiri. Karena itu kita serahkan sepenuhnya kepada kPK".

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa publik banyak mempertanyakan dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman Gusman.

“Saya kira memang banyak pertanyaan muncul di publik, karena dilihat dari jumlah barang bukti yang tidak signifikan yang Rp 100 juta dan posisi dia sebagai ketua DPD. Itu muncul banyak pertanyaan. Satu sisi itu kalau tidak ada keterkaitan dengan kasus lain, baik-baik juga, KPK harus mempertimbangkan penanganan kasus ini lebih lanjut. Sepengetahuan saya kasus di bawah Rp 1 miliar  itu tugasnya instansi lain," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada hari Jumat (16/9).

“Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan empat orang, yaitu XXS, MMI, WS, dan IG. Kronologisnya pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 20.15 WIB, saudara SXS, WS, SMI mendatangi kediaman IG di Jakarta. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya yang berada di dalam mobil. Kemudian tim KPK meminta izin kepada ajudan untuk masuk ke dalam rumah IG dan penyidik meminta kepada IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari ketiga orang tersebut. Lalu pada sekitar pukul 01.00 WIB, tim membawa SXS, SMI, WS dan IG ke gedung KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa persnya yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (17/9).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home