Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 21:59 WIB | Selasa, 29 November 2016

Legitimasi Perubahan Konstitusi Turki Dipertanyakan

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Foto: dok./Ist)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Partai berkuasa Turki, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) hampir merampungkan rancangan perubahan konstitusi untuk mengubahn sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial, menurut laporan media setempat.

Sementara itu, pihak oposisi, Partai Rakyat Demokratik (HDP) mengritik bahwa pengesahan konstitusi, termasuk melalui referendum di mana Turki dalam hukum keadaan darurat dalah tidak sah.

Ketua HDP, Ayhan Bilgen, dalam pertemuan partai Hari Selasa (29/11) seperti dikutip Hurriyet, mengatakan bahwa warga tetap tidak tahu isi rencana pemerintah tentang perubahan konstitusi. Cara yang dilakukan seperti itu tidak demokratis.

Menurut Bilgen, partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang de facto dikendalikan Presiden Recep Tayyip Erdogan, dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP)  bekerja sama untuk apa yang mengingatkan kejadian tahun 1970 untuk membangun front sayap kanan dan nasionalis baru di Turki.

‘’Perubahan konstitusi yang Anda tidak berani mengatakan teksnya, tidak akan sah jika Anda meloloskan  dalam keadaan darurat,’’ kata Bilgen. Dia menyamakan dengan perubahan konstitusi pada tahun 1982 setelah kudeta militer pada 1980. Konstitusi itu mendapatkan dukungan 90 persen pemilih, tetapi legitimasinya dipertanyakan.

Pertemuan AKP dan MHP

AKP akan bertemu dengan oposisi nasionalis untuk membahas tentang rincian perubahan, kata Perdana Menteri Turki dari AKP, Binali Yildirim, hari Selasa (29/11) dalam sebuah pernyataan di parlemen.

 Salah satu yang akan dibahas adalah apakah presiden boleh menjadi pimpinan partai politik, menurut kantor berita Turki, Anadolu.

Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan telah lama ingin mengubah ke sistem presidensial, namun diduga karena dia ingin terus berkuasa di Turki setelah dua periode menjadi perdana menteri dan sekarang menjadi presiden.

Devlet Bahceli, pemimpin oposisi dari Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengatakan sebelumnya bahwa rancangan perubahan konstitusi itu akan membuka jalan bagi presiden memegang kekuasaan eksekutif yang diupayakan oleh Recep Tayyip Erdogan.

Dia mengatakan rancangan itu bisa dikirimkan ke komisi konstitusi untuk menyelesaikan satu atau dua masalah yang masih ada.

Setelah pembahasan di komisi konstitusi, rancangan perubahan itu akan dibahas dalam sidang umum parlemen yang akan membahas, termasuk kemungkinan untuk diajukan ke referendum.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home