Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 08:40 WIB | Senin, 22 Februari 2021

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Ilustrasi. SIM A baru (Foto: NTMC Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (22/2).

Dilansir dari laman  layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan tersebut yakni:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (Antara)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home