Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 04:36 WIB | Kamis, 18 Februari 2021

LIPI: Dalam 7 Bulan Limbah Medis Mencapai 1.662 Ton

Limbah medis termasuk jenis limbah infeksius yang harus ditangani secara khusu untuk mencegah penularan penyakit.
Limbah medis yang dibuang sembarangan. (Foto: dok.ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Limbah medis, terutama selama pandemi COVID-19, merupakan jenis limbah infeksius yang perlu penanganan khusus untuk mengurangi resiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.

Deputi Bidang Ilmu Teknik LIPI, Agus Haryono, dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa jumlah timbunan limbah medis termasuk, masker dan APD (alat pelindung diri) diperkirakan berjumlah 1.662,75 ton (dalam kurun Maret hingga September 2020).

Jumlah limbah medis yang dihasilkan dari penanganan COVID-19 terus bertambah seiring meningkatnya angka penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 tersebut. Limbah medis ini tidak hanya dihasilkan dari aktivitas fasilitas kesehatan, namun juga dari penggunaan APD oleh warga masyarakat sehari-hari, seperti masker sekali pakai dan face shield.

“Selain APD harian, limbah infeksius juga dapat berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP). Ini perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Agus hari Selasa (16/2) dalam mketerangan tertulis.

Limbah Infeksius

Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengungkapkan limbah infekius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.

“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara diautoklaf (sterilisasi dengan uap bersuhu dan bertekanan tinggi-Red.) yang dilengkapi dengan pencacah” kata Ajeng.

Kasus Pembuangan Limbah Medis

Seperti diberitakan pada hari Rabu (17/2) bahwa ada kasus pembuangan limbah medis yang tidak memenuhi standar. Satuan reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota menangkap pelaku pembuangan limbah medis COVID-19 di rest area tol dan tempat sampah warga.

Kapolres Kota  Bogor, Komisaris Besar Sulistyo Purnomo Condro mengatakan pembuang limbah B3 berinisial YP (28 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Tersangka membuang sampah limbah medis bekas pakai penanganan dan pemeriksaan tes COVID-19, yang merupakan sampah medis dari sebuah klinik di Cinere, Depok, serta fasilitas kesehatan lain di Jakarta, dan sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Kombes Sulistyo.

Kasus diungkap setelah warga menemukan barang-barang bekas pakai berupa baju hazmat, sarung tangan, pelindung rambut, maker medis, alat rapid dan swab antigen test, hingga jarum suntik.

Tersangka membuang limbah medis ini di tempat sampah sementara Cisadane Empang yang berada di lingkungan masyarakat.

Kasus di Lampung

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tengah penyelidikan penemuan limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung mendapat temuan sejumlah barang bukti, berupa botol infus bekas, botol obat cair dari kaca, selang infus, masker, baju hazmat, sarung tangan, kantung plastik kuning, alat pelindung diri (APD), hingga ditemukan nota nama salah satu rumah sakiit.

Limbah medis yang ditemukan itu diangkut dengan truk pengangkut sampah Kota Bandar Lampung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung lama.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home