Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 06:31 WIB | Selasa, 04 Oktober 2022

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers mengenai TBP di Jakarta, Selasa (27/9). (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9).

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Sesuai Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, Purbaya menyampaikan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank dan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS.

Maka LPS mengimbau bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini. "Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," kata dia.

Untuk melindungi kepentingan nasabah danupaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home