Loading...
HAM
Penulis: Bob H. Simbolon 20:04 WIB | Jumat, 22 Juli 2016

Luhut akan Panggil Para Penggugat di IPT 1965

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan akan memanggil para penggugat peristiwa 1965 di Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) 1965.

"Kami akan bertanya kenapa menyampaikan peristiwa 1965 kepada masyarakat luar negeri, bukan kepada kami karena saat ini kami lagi melakukan proses penyelesaian pelanggaran HAM tahun 1965," kata dia di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta pada hari Jumat (22/7).

Dia menyesalkan tindakan para penggugat yang membuat laporan ke Pengadilan Rakyat Internasional.

"Kondisi negara Indonesia saat ini dalam kondisi cukup bagus sehingga tindakan yang mengganggu seperti itu, saya tidak setuju," kata dia.

Dia juga mengatakan  Indonesia adalah negara berdaulat sehingga pemerintah tidak perlu menanggapi hasil putusan itu.

"Kita sudah membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM tahun 1965, kalau ada warga negara Indonesia yang ikut bicara di sana silakan saja dia tinggal di Belanda," kesal dia.

Panel hakim International People's Tribunal on Crimes Against Humanity (IPT 1965) menyatakan, Indonesia harus bertanggung jawab atas terjadinya "Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" selama pembantaian oleh barisan anti komunis terkait peristiwa 1965.

Keputusan itu dilakukan setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan mendengarkan semua kesaksian para saksi yang dihadirkan.

Anggota panel yang beranggotakan delapan hakim internasional tersebut telah mendengarkan kesaksian para korban dan memeriksa ratusan dokumen sehubungan dengan peristiwa 1965.

Bukti kejahatan negara Indonesia terhadap masyarakatnya yang dibacakan pada putusan tersebut yaitu:
 
a. Pembunuhan brutal yang tidak diketahui jumlah korbannya, namun secara umum diperkirakan mencapai 400 sampai 500 ribu orang.
b. Penahanan di bawah kondisi yang tidak manusiawi terhadap sejumlah orang, umumnya diperkirakan sekitar 600 ribu orang
c. Perbudakan, misalnya di kamp-kamp kerja paksa di Pulau Buru
d. Penyiksaan
e. Penghilangan Paksa.
f.  Kekerasan Seksual.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home