Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 10:34 WIB | Sabtu, 02 April 2022

Luhut: Pemerintah Gugat Kasus Tumpahan Minyak Montara Demi Rakyat NTT

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketika melakukan uji coba RLT Jabodetabek di Jakarta, Jumat (1/4). (Foto: Biro Informasi Kemenko Marves)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah tegas untuk menggugat hingga tuntas terkait kasus tumpahan minyak mentah akibat ledakan kilang minyak Montara yang mencemari Laut Timor. Ini demi membela rakyat Nusa Tenggara Timur.

"Tugas saya untuk membela kepentingan-kepentingan rakyat Indonesia, dan saya pikir kalau lihat gambarnya itu betapa hancurnya rumput laut yang menjadi mata pencaharian rakyat, itu harus dilindungi," kata Luhut dalam Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau secara daring di Jakarta, hari Jumat (1/4).

Meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor milik perusahaan Thailand yang berkantor di Australia yaitu PTTEP Australasia pada tahun 2009 menumpahkan sekitar 30 ribu barel minyak mentah ke Laut Timor dan mencemari biota laut di perairan tersebut.

Dampak dari tumpahan minyak tersebut masih terjadi hingga saat ini yang mengontaminasi sumber daya Laut Timor dan berpengaruh pada kehidupan ekonomi dan merusak lingkungan masyarakat setempat.

Luhut menekankan bahwa rumput laut yang menjadi mata pencaharian bagi rakyat di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang tercemar oleh tumpahan minyak tersebut sehingga banyak petani yang merugi.

"Belum lagi kerusakan terhadap tubuh manusia karena memakan ikan yang terkontaminasi dan seterusnya. Jadi tidak bisa main-main dengan ini, maka kami betul-betul serius sekali menangani ini, dan kita akan fight at all cost," tegas Luhut dikutip Antara.

Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas untuk menggugat kasus tumpahan minyak tersebut pada tahun 2018, dan gugatan dimenangkan oleh Indonesia pada Maret 2021. Namun perusahaan Thailand PTTEP mengajukan banding yang persidangan internasionalnya yang akan digelar Juni 2022.

Luhut menekankan bahwa pemerintah Indonesia tegas untuk meminta ganti rugi pada PTTEP. "Sikap kita tegas bahwa kita tidak mau kompromi soal ini. Bahwa ada kesalahan dibuat oleh PTTEP, jadi harus bayar, karena itu kompensasi pada masyarakat. Angkanya berapa, itu bisa diaudit oleh perusahaan yang qualified untuk melakukan itu. Jadi buat kita bukan soal bicara keuntungan, tapi kehadiran pemerintah untuk membela rakyatnya di daerah pedesaan, daerah pinggir laut," kata Luhut.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden untuk melayangkan gugatan di dalam negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara gugatan di luar negeri dikoordinatori oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home