Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 07:36 WIB | Senin, 22 Maret 2021

Mahfud MD Minta Kasus Video Hoaks Penangkapan Jaksa Diusut

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut video yang menyebut seorang jaksa ditangkap karena menerima suap merupakan hoaks.

Dia mengatakan itulah pentingnya Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait beredarnya video tersebut, dan dia meminta agar kasus tersbut diusut, karannya melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada hari Minggu (21/3).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud.

Di media sosial beredar rekaman video berdurasi satu setengah menit berisi penangkapan jaksa yang diduga menerima suap. Ada narasi yang menyebut jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

MRS sekarang menjadi terdakwa dalam tiga perkara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" ujar narasi dalam video tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan video tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kaitannya dengan persidangan kasus MRS, seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.

Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. "Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 45A ayat (1): "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home