Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:44 WIB | Jumat, 16 September 2016

Mahkamah Internasional Tuntut Kejahatan Lingkungan

Ilustrasi: Suasana pengadilan Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda dalam kasus genosida di Kroasia tahun 2015 lalu. (Foto: .bbc.com)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, akan mulai memusatkan perhatian pada kasus-kasus kejahatan terkait perusakan lingkungan.

Mahkamah Kriminal Internasional mengatakan akan mulai memusatkan perhatian pada kejahatan-kejahatan yang terkait dengan perusakan lingkungan, eksploitasi ilegal sumber daya alam, dan pengambilalihan tanah secara melanggar hukum.

Mahkamah ICC yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berpusat di Den Haag, kebanyakan telah menangani kasus-kasus genosida dan kejahatan perang sejak didirikan tahun 2002.

Kini, dalam langkah yang dipuji secara luas oleh aktivis hak atas tanah, Mahkamah mengatakan pada hari Kamis (15/9), perusakan lingkungan dan pengambilalihan tanah dapat menyebabkan pemerintah dan individu dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mahkamah yang didanai oleh banyak pemerintah di dunia, dan dianggap sebagai pengadilan terakhir, mengatakan sekarang akan mempertimbangkan kejahatan yang biasanya jarang dituntut.

Perampasan tanah, telah menjadi semakin umum di seluruh dunia, di mana pemerintah pusat dan daerah memberi perusahaan-perusahaan swasta puluhan juta hektare tanah dalam 10 tahun terakhir.

Para aktivis kampanye anti-korupsi Global Witness mengatakan, proses ini telah menyebabkan banyak penggusuran paksa, pemusnahan budaya penduduk asli, kekurangan gizi, dan kerusakan lingkungan.

"Perubahan ini berarti Mahkamah bisa meminta eksekutif perusahaan untuk mempertanggungjawabkan pengambilan lahan dan penggusuran penduduk secara besar-besaran yang terjadi pada masa damai," kata Alice Harrison dari Global Witness kepada Reuters. (voaindonesia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home