Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:58 WIB | Jumat, 20 Desember 2019

Mahkamah Irak Perintahkan Pembebasan Demonstran

Pengunjuk rasa anti-pemerintah Irak. (Foto: AP)

BAGHDAD, SATUHARAPAN.COM-Dewan Mahkamah Agung Irak memerintahkan pembebasan bagi 2.700 orang yang ditahan karena ikut serta dalam protes di seluruh negeri.

Dalam sebuah pernyataan, hari Kamis (19/12) dewan itu mengatakan bahwa sisanya akan dibebaskan setelah investigasi selesai, menurut laporan media setempat, Baghdad Post.

Setidaknya 496 warga Irak telah terbunuh dan 17.000 telah terluka sejauh ini selama protes anti-pemerintah yang telah berlangsung di Irak sejak awal Oktober, menurut Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Irak.

Sebelumnya dilaporkan bahwa 12 orang masih diculik, dan tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang.

Para pengunjukrasa di Irak pada hari Kamis menutup jalan-jalan utama menuju pelabuhan Umm Qasr dan Khor al-Zubair di kota Basra, Irak selatan.

Menurut laporan media setempat, sejumlah tanker dan truk berjejer di jalan-jalan setelah para pengunjuk rasa menghalangi jalan mereka ke dan dari pelabuhan.

Massa meminta kesempatan kerja bagi penduduk lokal di provinsi yang kaya minyak itu, mengeluhkan banyaknya karyawan non-lokal dari perusahaan besar yang beroperasi di daerah mereka.

Mereka juga tidak puas dengan kurangnya layanan publik sementara provinsi itu menghasilkan bagian terbesar dari pendapatan tahunan Irak.

Protes besar-besaran telah melanda Irak sejak awal Oktober. Rakyat menyerukan reformasi, pekerjaan, dan peningkatan kondisi kehidupan. Namun protes, bagaimanapun, berjalan dengan penuh kerusuhan dan kekerasan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home